Komisi A DPRD Payakumbuh mengelar dengar pendapat (hearing) dengan IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Payakumbuh berkaitan sejumlah persoalan hukum baik lokal dan nasional menjadi topik hangat dibicarakan pada acara hearing kali ini, Jumat (13/1) bertempat di ruang sidang utama DPRD jalan Soekarno Hatta Payakumbuh. Hearing dihadiri Ketua Komisi A Alhadi Hamid didampingi penasehat Komisi A Wilman Singkuan, S.Sos beserta Anggota Komisi A.
Asosiasi IKADIN cabang Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota adalah bagian LBH (Lembaga Advokat Indonesia), dimana sekitar sembilan orang dari 15 orang anggota IKADIN periode 2008 -2012 hadir untuk ikut berpatisipasi menyampaikan aspirasi kepada Komisi A.
Menurut Ketua IKADIN Iskandar, SH di Sumbar hanya ada empat IKADIN meliputi Payakumbuh, Bukittinggi, Pariaman dan Padang. “keberadaan pengacara untuk menyimbangi dan memfasilitasi antara terdakwa dengan jaksa. Sedangkan masalah Pembelaan sesuai UU Advokat tidak dibolehkan menolak perkara apabila perkara tersebut harus dibela”tambahnya.
Sementara itu, bentuk bantuan hukum yang diberikan Advokat di PN (Pengadilan Negeri) pada umumnya terhadap kasus anak-anak dibawah umur, ancaman hukum bagi dewasa rata-rata diatas 5 tahun wajib didampingi pengacara serta hukuman mati diwajibkan untuk didampingi walaupun terdakwa tidak menginginkan pengacara. Namun ada terdakwa yang membuat surat pernyataan tidak mau didampingi pengacara.
IKADIN Payakumbuh cukup banyak membantu masyarakat Payakumbuh dan Lima Puluh Kota dalam mendapatkan perlindungan hukum, selain itu juga ikut berbuat sosial.
Ketua DPRD Wilman Singkuan, S.Sos dan Komisi A Alhadi Hamid menilai banyak masukan yang dipetik dari pertemuan itu. Katanya persoalan hukum sangat perlu diketahui masyarakat.”Apalagi akhir-akhir ini banyak masyarakat yang terkait kasus hukum yang mereka sendiri tidak menyadari dan diharapkan IKADIN terus meningkatkan eksistensi dalam rangka menyadarkan masyarakat akan sadar hukum ”, katanya
Kedepan disepakati kerjasama antara DPRD dengan IKADIN, terutama penganggaran IKADIN dalam membantu masyarakat miskin mendapatkan perlindungan hukum. (fit/Bt)

